BAYI TABUNG
Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung adalah upaya jalan pintas
untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur diluar tubuh (in vitro
fertilization). Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut dimasukkan kembali ke
dalam rahim ibu atau embrio transfer sehingga dapat tumbuh menjadi janin
sebagaimana layaknya kehamilan biasa.
Status bayi tabung ada 3 macam :
Inseminasi buatan dengan sperma suami.
Inseminasi buatan dengan sperma donor.
Inseminasi bautan dengan model
titipan.
Beberapa Negara memperbolehkan donor
sperma bukan suami, dan diakui secara legal. Kerahasiaan identitas donor yang
bukan suami senantiasa dijaga, untuk menghindarkan masalah dikemudian hari.

2. Dasar hukum pelaksanaan bayi tabung di Indonesia
2. Dasar hukum pelaksanaan bayi tabung di Indonesia
Dasar hukum pelaksanaan bayi tabung di
Indonesia adalah Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992.
Pasal 16 ayat 1 Kehamilan diluar cara
alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri
mendapatkan keturunan.
Upaya kehamilan diluar cara alami
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami
istri yang sah dengan ketentuan :
1)
Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkuta, ditanamkan
dalam rahim istri darimana ovum berasal.
2)
Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk
itu.
3)
Pada sarana kesehatan tertentu. Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami
harus dilakukan sesuai norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.
Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan
peralatan yang telah memenuhi persyaratan untuk penyelenggaraan upaya kehamilan
diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
Ketentuan mengenai persyaratan
penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
dan ayat 2 ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan dari Pasal 16 tersebut jika
secara medis dapat dibuktikan bahwa pasangan suami istri yang sah benar-benar
tidak dapat memperoleh keturunan secara alami, pasangan suami istri tersebut
dapat melakukan kehamilan diluar cara alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu
pengetahuan dan teknologi kedokteran. Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara
alami harus dilakukan sesuai dengan norma hokum, norma agama, norma kesusilaan,
dan norma kesopanan.
Apabila dokter melakukan inseminasi
buatan dengan donor bukan suami adalah tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan hukuman penjara atau denda.
Sarana kesehatan tertentu adalah
sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang telah memenuhi
persyaratan untuk penyelenggaraan upaya kehamilan diluar cara alami dan
ditunjuk oleh pemerintah.
Status anak yang dilahirkan tidak
dalam ikatan perkawinan adalah anak diluar nikah. Anak diluar nikah hanya
mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibu. Sedangkan anak yang lahir
dari sewa rahim, terdapat 2 keadaan sebagai berikut :
Ovum dari pemesan, sperma dari
pemesan.
Ovum pemesan, sperma suami.
Apabila sperma dari pemesan disebut
Surrogate Mother. Setelah anak dilahirkan maka anak adalah anak sah si ibu dan
suaminya. Peralihan status anak dengan adopsi.

3. Bayi Tabung Menurut Hukum Islam
3. Bayi Tabung Menurut Hukum Islam
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang
bayi tabung/inseminasi buatan. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
memutuskan :
1. Bayi tabung
dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah
(boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2. Bayi
tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain
(misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram
berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang
rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang
dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian
melahirkannya, dan sebaliknya).
3. Bayi
tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia
hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan
menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab
maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4. Bayi
tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang
sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar
lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd
az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar